UMR Lampung Naik Cukup Signifikan, Berikut Daftar Upah Minimum di 15 Kota/Kabupatennya

Upah minimum di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal tersebut seiring dengan kenaikan biaya hidup. Sehingga diharapkan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dan sejahtera dengan adanya kenaikan UMR ini. Sama seperti daerah lainnya, UMR Lampung pun mengalami kenaikan. Bahkan UMR di Lampung tergolong naik cukup signifikan. Jadi berapa ?

Besaran UMR di Lampung

Upah minimum provinsi Lampung pada tahun 2023 resmi dinyatakan naik menjadi Rp. 2.633.284. Yang mana sebelumnya pada tahun 2022 lalu upah minimum di Lampung sebesar Rp. 2.440.486. Itu berarti tahun ini UMP Lampung mengalami kenaikan 7,9 persen atau sebanyak Rp. 192.768.

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/720/V.08/HK/2022, yang telah ditandatangani Gubernur Lampung. Jika dilihat ke belakang, maka kenaikan sebanyak 7,9 persen pada UMP Lampung ini termasuk cukup signifikan.

Pasalnya dari tahun 2021 ke tahun 2022 sebelumnya hanya naik 0,35 persen saja. Tentu bukan tanpa alasan kenapa sekarang kenaikannya cukup besar. Ada banyak faktor yang dijadikan sebagai pertimbangan dalam memutuskan UMR Lampung. Seperti aspek investasi dan usaha, aspek keberlanjutan bekerja, serta aspek upah yang layak bagi pekerja atau buruh.

Dengan formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Lampung telah mempertimbangkan semua aspek terkait dalam menentukan besaran UMR di Lampung. Sehingga diharapkan keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak, serta pihak perusahaan dapat mematuhi aturan yang dibuat.

Perubahan UMK Lampung

Sesuai dengan UMP yang naik cukup signifikan, maka UMK Lampung 2023 pun mengalami kenaikan. Persentase kenaikan UMK di berbagai kabupaten atau kota di Lampung menunjukkan sebanyak 7,4% sampai 7,96%. Kota Bandar Lampung berada di peringkat pertama dengan UMK sebesar Rp. 2.991.349.

UMK terendah terletak di daerah yang upah minimum kabupaten/kotanya memiliki kesamaan dengan upah minimum provinsi. Daerah yang dimaksud antara lain Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu. Berikut daftar perubahan UMK di beberapa kabupaten dan kota di Lampung dari tahun 2022 ke 2023.

  1. Kota Bandar Lampung : Rp. 2.770.794 menjadi Rp. 2.991.349
  2. Kota Metro : Rp. 2.459.317 menjadi Rp. 2.642.290
  3. Kab. Lampung Tengah : Rp. 2.444.079 menjadi Rp. 2.637.161
  4. Kab. Lampung Timur : Rp. 2.440.486 menjadi Rp. 2.633.284
  5. Kab. Tulangbawang : Rp. 2.443.960 menjadi Rp. 2.635.078
  6. Kab. Way Kanan : Rp. 2.645.837 menjadi Rp. 2.847.450
  7. Kab. Lampung Utara : Rp. 2.461.850 menjadi Rp. 2.656.089
  8. Kab. Tulangbawang Barat : Rp. 2.472.144 menjadi Rp. 2.667.690
  9. Kab. Lampung Selatan : Rp. 2.659.506 menjadi Rp. 2.861.097
  10. Kab. Lampung Barat : Rp. 2.536.682 menjadi Rp. 2.726.426
  11. Kab. Mesuji : Rp. 2.673.569 menjadi Rp. 2.873.277
  12. Kab. Pesawaran : Rp. 2.440.486 menjadi Rp. 2.633.284
  13. Kab. Pringsewu : Rp. 2.440.486 menjadi Rp. 2.633.284
  14. Kab. Tanggamus : Rp. 2.440.486 menjadi Rp. 2.633.284
  15. Kab. Pesisir Barat : Rp. 2.440.486 menjadi Rp. 2.633.284

Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pesisir Barat belum memiliki dewan pengupahan, sehingga upah minimum kabupaten/kota di sana langsung mengikuti UMP Lampung. Ketentuan UMK ini diterapkan per 1 Januari 2023 lalu.

Itu dia besaran UMR di Provinsi Lampung dan beberapa kabupaten atau kota cakupannya. Dimana upah minimum di daerah tersebut menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya. Angka tersebut dapat menjadi acuan bagi anda yang sedang mencari pekerjaan. Dan diharapkan dapat mensejahterakan para pekerja.