Sebagai bagian dari grup Kimia Farma, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) mengikuti standar tinggi dalam kualitas, kepatuhan, dan pelayanan pelanggan. KFTD senantiasa berkomitmen untuk mendistribusikan produk-produk farmasi dan produk kesehatan yang berkualitas dan memastikan distribusi yang efisien ke seluruh wilayah Indonesia, demi mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat.
Selain itu, sebagai perwujudan dari integritas, KFTD senantiasa mengupayakan yang terbaik untuk mencegah terjadinya kasus-kasus korupsi yang berpotensi terjadi di KFTD.
Langkah-Langkah untuk Cegah Korupsi di Kalangan KFTD
Langkah-langkah untuk mencegah kasus korupsi korporasi di KFTD melibatkan implementasi kebijakan, prosedur, dan praktik yang transparan, akuntabel, dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, antara lain :
Kebijakan Anti-Korupsi
KFTD telah mengimplementasikan kebijakan anti korupsi yang jelas dan tegas, yang melarang segala bentuk korupsi dan memberikan konsekuensi serius bagi pelanggarnya. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai dan pihak terkait.
Edukasi dan Pelatihan
KFTD juga sudah memberikan edukasi dan pelatihan kepada seluruh karyawan terkait pentingnya etika bisnis, tata kelola perusahaan yang baik, serta risiko korupsi. Ini termasuk pemahaman tentang hukum anti-korupsi yang berlaku di negara Indonesia.
Transparansi dan Akuntabilitas
Upaya pencegahan korupsi lainnya yang telah diterapkan KFTD ialah meningkatkan transparansi dalam semua aktivitas perusahaan, termasuk keuangan, pengadaan, dan hubungan dengan pihak ketiga. Telah dipastikan juga bahwa semua transaksi dan keputusan bisnis didokumentasikan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan dan Pengendalian Internal
Bentuk sistem pengawasan dan pengendalian internal yang diaplikasikan KFTD terbukti kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya perusahaan. Ini termasuk pemisahan tugas, audit internal yang teratur, dan pelaporan pelanggaran secara anonim guna mencegah kasus-kasus penyuapan.
Komitmen dari Pemimpin Perusahaan
Pemimpin perusahaan, termasuk dewan direksi dan manajemen eksekutif KFTD telah pula menunjukkan komitmen yang kuat terhadap integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Mereka telah menjadi teladan dalam perilaku etis dan mempromosikan budaya perusahaan yang bebas dari korupsi.
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
KFTD pun telah menetapkan mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan terjamin, di mana karyawan dapat melaporkan kecurangan atau tindakan korupsi tanpa merasa takut. Pastikan bahwa semua laporan ditangani secara serius dan diselidiki dengan cermat.
Kerjasama dengan Pihak Eksternal
Usaha pencegahan kasus korupsi dan penyuapan lainnya ialah bekerjasama dengan pihak eksternal, seperti pemerintah, lembaga anti-korupsi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk meningkatkan pemahaman tentang risiko korupsi dan memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Evaluasi dan Peningkatan Berkelanjutan
Terakhir, KFTD juga sudah mengevaluasi secara teratur terhadap kebijakan, prosedur, dan praktik anti-korupsi perusahaan, dan identifikasi area di mana perbaikan diperlukan. Proses ini diharapkan akan bersifat berkelanjutan dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis maupun regulasi.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini secara konsisten dan komprehensif, Kimia Farma Trading & Distribution dapat mengurangi risiko terjadinya kasus korupsi dalam lingkup korporasi dan membangun reputasi yang kuat sebagai entitas yang bertanggung jawab dan etis.