Cegah Korupsi, KFTD Bersama dengan Kimia Farma Group Bekerja Sama dengan KPK Gelar Sosialisasi LHKPN

Sebagai wujud komitmen yang teguh dalam pemberantasan korupsi, Kimia Farma Group bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan sosialisasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian LHKPN serta implementasinya di PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD).

Pengertian LHKPN

Dilansir dari laman hukumonline.com, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen laporan mengenai rincian harta kekayaan, penerimaan dan pengeluaran, data pribadi, serta data lainnya dari penyelenggara negara.

Kewajiban mengisi LHKPN tidak hanya diperuntukkan untuk penyelenggara negara itu sendiri, tetapi juga untuk keluarga inti, seperti suami atau istri dan anak yang masih berada dalam tanggungan.

Tujuan Implementasi LHKPNย 

Penerapan LHKPN tentu memiliki sejumlah manfaat positif. Dirangkum dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, manfaat pertama adalah sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku. Selain itu, LHKPN melatih institusi untuk menjaga integritas, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan menghindari potensi konflik di masa depan. Yang paling penting, sesuai dengan tujuan KFTD, LHKPN berperan dalam upaya pencegahan korupsi.

LHKPN di Lingkungan Kimia Farma Trading & Distributionย 

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) mengambil langkah proaktif dalam penerapan LHKPN. Melalui kerja sama dengan KPK, Kimia Farma mengadakan sosialisasi pengisian LHKPN secara daring pada bulan Februari yang lalu. Acara ini dihadiri oleh jajaran dewan komisaris, direksi, serta para pemimpin senior dari seluruh entitas PT Kimia Farma, termasuk KFTD.

Sosialisasi tersebut diisi dengan penyampaian materi mengenai tata cara pengisian LHKPN oleh Ibu Safrina, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari KPK RI. Pengisian LHKPN di lingkungan KFTD merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, perusahaan juga menekankan pentingnya pengisian LHKPN tepat waktu sebagai bagian dari upaya membangun integritas di seluruh lapisan organisasi. Diharapkan, konsistensi dalam penerapan LHKPN ini akan membantu meningkatkan nilai perusahaan dengan menegakkan etika bisnis yang baik. Di masa depan, nilai-nilai positif ini akan membantu KFTD menjadi perusahaan yang semakin unggul, baik di pasar domestik maupun global.